KULIAH UMUM PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS SYARIAH
Kuliah umum Program Studi Hukum Bisnis Syariah pada tahun 2012 lalu mendapatkan banyak minat mahasiswa.
Bisnis Syariah saat ini sedang diuji oleh realitas perekonomian dunia termasuk Indonesia, yaitu dengan adanya gejolak moneter internasional baru-baru ini dan bahkan masih terasa dampaknya. Banyak ahli ekonomi yang mengatakan bahwa bisnis syariah tidak akan terpengaruh oleh gejolak tersebut. Karena bisnis syariah tidak menggunakan sistim riba dan bergerak di bidang sektor riil. Sektor rill tidak akan dapat dipengaruhi oleh gejolak dan spekulasi moneter.
Perekonomian syariah telah membuktikan bahwa dia tidak ikut mengalami krisis keuangan pada masa krisis ekonomi yang bermula pertengahan tahun 1997 yang sampai sekarang masih terasa dampaknya. Salah satu pasangan capres cawapres yang mendukung ekonomi syariah dalam kampanye politiknya juni 2009 menyatakan bahwa dia sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di indonesia mencapai angka 25 %. Hal ini menunjukkan bahwa prospek ekonomi syariah cukup baik.
Indonesia saat ini sedang berusaha memulihkan sistem perekonomian kapitalisnya, setelah dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak pertengahan 1997, dan bahkan banyak pihak yang khawatir akan terjadi krisis ekonomi babak dua. Kekhawatiran ini dipicu oleh sering anjloknya pasar saham terkemuka di berbagai negara dan lesunya bisnis sektor moneter.
Salah satu cara untuk keluar dari krisis ekonomi, pemerintah Indonesia melirik sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi 1997. Kenapa Perekonomian syariah tak bergeming dalam menghadapi krisis eonomi itu ? jawabnya adalah perekonomian syariah tidak terpengaruh oleh tingkat bunga perbankan yang mendorong timbulnya inflasi.
Sementara perekonomian yang berbasis kapitalistik sangat tergantung kepada tingkat bunga perbankan, sehingga sangat rentan terhadap krisis moneter.
Belajar dari keunggulan sistem perekonomian syariah, apalagi setelah berhasil menjadi pemenang dalam pertarungan mengatasi krisis ekonomi, maka bisnis syariah tumbuh bagaikan cendawan (jamur) tumbuh setelah hujan. Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI) 2007, terdapat tiga bank umum syariah (BUS) dan 24 unit usaha syariah bank umum konvensional (UUS BUK). Selain itu, terdapat sebanyak 107 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Sedangkan, berdasarkan data bersumber situs Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), asuransi syariah saat ini berjumlah lebih dari 37 perusahaan atau cabang syariah. Selain itu, terdapat tiga perusahaan reasuransi yang memiliki divisi syariah dan lima broker asuransi syariah.
Sebagai upaya memberikan advokasi kepada lembaga perekonomian syariah dan juga kepada nasabah lembaga ekonomi syariah maka perlu dilakukan penguatan dalam aspek hukum bisnis syariah, yaitu : Mengenalkan hukum Islam dalam masalah bisnis, Mengenalkan perundangan-undangan tentang bisnis baik konvensional maupun syariah yang berlaku di Indonesia, Aspek hukum apa saja yang terdapat pada bisnis syariah, Mengenalkan cara penyelesaian sengketa bisnis syariah.
